Sakramen Pernikahan Dalam Katolik

Sakramen Pernikahan Dalam Katolik

Janji pernikahan Kristen

Janji pernikahan Kristen diucapkan dalam perkawinan oleh laki-laki dan perempuan. Janji ini diikrarkan di hadapan pendeta dan hadirin. Berikut adalah bunyi janji pernikahan:

"Saya mengambil engkau menjadi istri/suami saya, untuk saling memiliki dan menjaga, dari sekarang sampai selama-lamanya. Pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus."

Baca juga: Contoh Kata-kata Undangan Nikah via WA/WhatsApp, Tetap Sopan

Doa Pernikahan Kristen dan Katolik

Mengutip dari booklet Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Gibeon Jakarta, dalam pernikahan Kristen, setelah mengucap janji, prosesi selanjutnya ialah pemasangan cincin. Sambil memegang cincin pendeta akan mengucap:

"Cincin ini bulat, tanpa awal dan tanpa akhir, sebagai lambang kasih Kristus, yang tanpa awal dan tanpa akhir. Atas dasar itu, cincin ini menyatakan bagi saudara berdua, untuk meniru kasih Kristus dalam kehidupan rumah tangga dengan mengasihi pasangan tanpa awal juga tanpa akhir."

Setelah itu, mempelai akan mengucap, "(Nama mempelai pria/wanita)....., cincin ini aku berikan kepadamu sebagai lambang cinta kasih dan kesetiaanku."

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberkatan pernikahan. Kedua mempelai berlutut, umat berdiri. Pendeta akan melakukan pemberkatan yang berbunyi berikut.

"Hiduplah menurut janjimu, hayatilah tugas dan tanggung jawabmu, dan terimalah berkat Tuhan: Allah, Bapa Tuhan Yesus Kristus yang telah memanggil dan mempersatukan kamu dalam perwakilan ini akan memberkati kamu dan memenuhi rumah tanggamu dengan kasih karunia Roh Kudus supaya dalam iman, pengahrapan dan kasih, kamu hidup suci dan bahagia selama-lamanya."

Berbeda dengan umat Kristen, setelah mengucap janji umat Katolik langsung didoakan oleh imam. Berikut beberapa pilihan doa yang dipanjatkan.

1. "() Ya Allah., Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang kau ikat dengan umatmu. Lambang ini kau beri arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Krsitus dengan GerejaNya. Kami mohon ulurkanlah tanganmu dengan rela atas kedua mempelai (.......... dan ..........) ini, dan berkatilah mereka.

Tuhan, kedua mempelai ini saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cinta kasihmu dan saling menandakan kehadiranmu dan kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargamu di surga.

Tuhan, sudilah melimpahkan berkatmu kepada mempelai wanita ....... ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun.

Tuhan, berkatilah juga mempelai pria........ ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara Kami."

2. "()Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintamu dan perjanjian yang kau ikat dengan umatMu. Lambang ini kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMus dengan rela atas kedua mempelai (.......... dan .........) ini, dan berkatilah mereka.

Tuhan, kedua mempelai ini telah saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cibta kasihmu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan  akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga.

Tuhan, sudilah melimpahkan berkatMu kepada mempelai wanita ...... ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai sitri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga mempelai pria ...... ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai ini telah menikah dihadapanmu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami."

3. "Ya Allah, Engkau menciptakan segala sesuatu dengan kekuatan kuasaMu. Engkau menciptakan manusia menurut citraMu. Engkau menciptakan pria dan wanita supaya mereka dipadukan menjadi satu. Engkau mengajarkan bahwa perkawinan yang telah Kau teguhkan tak boleh diceraikan. Ya Allah, Engkau menguduskan ikatan suami istri dan mengangkat perjanjian nikah menjadi lambang persatuan Krsitus dengan Gereja. Ya Allah, sejak awal mula Engkau menghubungkan wanita dengan pria dan memberkati perkawinan mereka dengan kesuburan. Inilah satu-satunya berkat yang tidak dibatalkan oleh dosa asal dan tidak pula dihanyutkan oleh air bah.

Pandanglah dengan rela mempelai wanita ini, agar rahmat cinta dan damai tinggal dalam hatinya. Semoga ia menjadi istri yang setia dan ibu yang baik seperti wanita-wanita kudus yang dipuji dalam kitab suci. Kami berdoa pula untuk mempelai pria ini, semoga ia selalu berusaha menunaikan tanggung jawabnya baik terhadap istri dan anak-anak maupun terhadap masyarakat.

Dan kini kami mohon kepadamu, Ya Tuhan, semoga kedua mempelai ini tetap berpegang pada iman dan perintah-perintahMu. Semoga mereka bersatu sebagai suami istri, terpandang karena peri hidup yang baik dan berjasa untuk sesama dan lingkungan mereka. Kuatkanlah mereka dengan semangat Injil, sehingga mereka menjadi saksi Krsitus bagi semua orang. (Semoga mereka subur dan berketurunan, menjadi orang tua yang patut dicontoh dan berbahagia melihat anak cucunya kelak). Semoga mereka mencapai usia lanjut dan akhirnya memasuki kehidupan bahagia dalam kerajaan surga. Demi Kristus, Pengantara kami."

Setelah doa dilanjutkan dengan pasang cincin, pemberkatan rosario, dan prosesi lain. Demikianlah isi janji pernikahan Kristen dan Katolik untuk kedua mempelai yang harus berpegang teguh untuk membawa janji tersebut sampai mati. (OL-14)

Pernikahan dalam Islam adalah salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek hukum pernikahan dalam Islam.

Sebelum menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dalam Islam. Pertama-tama, keduanya harus memiliki kemampuan untuk menikah. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki kesehatan yang cukup, kecukupan ekonomi, dan kemampuan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan.

Selain itu, dalam Islam, seorang pria dapat menikah dengan wanita Muslim, wanita Yahudi atau Kristen yang hidup dalam lingkungan Islam atau agama lain yang diakui oleh Islam. Namun, seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria Muslim.

Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah lamaran, di mana calon suami mengajukan permohonan kepada calon istri untuk menikah. Kemudian, jika permohonan tersebut diterima, proses pernikahan dilanjutkan dengan upacara ijab kabul, di mana pihak calon suami mengucapkan janji nikah dan pihak calon istri menerima dengan mengucapkan kata “qabul”.

Setelah proses ijab kabul selesai, proses pernikahan dilanjutkan dengan akad nikah, di mana pernikahan diresmikan dengan menandatangani kontrak pernikahan atau akad nikah. Akad nikah ini dilakukan oleh seorang imam atau hakim di hadapan saksi-saksi yang sah.

Dalam Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Suami harus memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri, sementara istri harus menaati suami dan membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Meskipun Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci, namun dalam beberapa situasi perceraian dapat terjadi. Menurut ajaran Islam, perceraian dapat terjadi baik atas kesepakatan bersama antara suami dan istri maupun atas permintaan salah satu pihak.

Namun, sebelum melakukan perceraian, Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan mereka. Mereka harus mencoba untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara mereka.

Islam mengizinkan suami untuk memiliki hingga empat istri, asalkan dia dapat memberikan nafkah dan perlindungan kepada semua istri dan anak-anak mereka. Namun, poligami dalam Islam tidak dianjurkan, dan seorang suami harus memperlakukan semua istri dan anak-anak mereka dengan adil.

ABSTRACT: While Christian teaching on marriage between a believer and an unbeliever is clear, the one between couples from different church traditions is not as straightforward. Although sharing several core beliefs, the differences that exist between the Protestant Church and the Roman Catholics are too real to be ignored. Besides, ignoring them may result in complications and conflicts in marriage life later. The research method used in this writing, which is a qualitative literature study, finds that there are several factors to be satisfied to build a strong marriage. This writing hopes to assist Protestant and Roman Catholic couples to assess their decision to get married by raising their awareness of some relevant differences between the two churches tradition. This writing will discuss the pillars of strong marriage, differences and similarities between Protestant and Roman Catholic teachings as well as some underlying conditions to be met to make a strong union between the two.

Key words: marriage, church, tradition, Protestant, Catholics

ABSTRAK: Ajaran Kristen tentang pernikahan antara orang percaya dan orang yang tidak percaya cukuplah jelas. Namun, pandangan Kristen tentang pernikahan pasangan yang berasal dari dua tradisi gereja yang berbeda tidaklah demikian. Meskipun memiliki beberapa kepercayaan inti yang sama, namun perbedaan yang ada di antara gereja Kristen Protestan dan Katolik Roma terlalu nyata untuk diabaikan. Lagipula, apabila diabaikan, perbedaan ini dapat mengakibatkan timbulnya masalah dan konflik di dalam rumah tangga kelak. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu metode kualitatif studi pustaka, menemukan bahwa ada faktor yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dibangun dengan kokoh. Tulisan ini diharapkan dapat membantu pasangan dari latar belakang Kristen Protestan dan Katolik Roma untuk mempertimbangkan keputusan mereka untuk menikah dengan meningkatkan kesadaran mereka akan beberapa perbedaan yang relevan antara kedua tradisi gereja. Tulisan ini akan membahas tentang pilar pernikahan yang kokoh, perbedaan dan persamaan antara ajaran Protestan dan Katolik Roma serta beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi untuk menyatukan keduanya.

Key words: pernikahan, gereja, tradisi, Protestan, Katolik

pernikahan, gereja, tradisi, Protestan, Katolik

Balswick, Jack O and Judith K Balswick. The Family: a Christian Perspective on The Contemporary Home. Grand Rapids: Baker Academic, 2007.

Bock, Darrell L. and Mikel Del Rosario, “The Table Briefing: Seven Key Differences Between Protestant and Catholic Doctrine” in Bibliotheca Sacra 171 (July – September 2014): 352-359.

Curran, Dolores. Traits of a Healthy Family. NY: Winston Press, 1983.

Engelsma, David. Marriage: the Mystery of Christ and the Church. Grand Rapids: Reformed Free Publishing Associations, 1975.

Hauser, Daniel. Marriage and Christian Life: A Theology of Christian Marriage. Maryland: University Press of America, 2005.

Lawler, Michael G. Marriage and the Catholic Church: Disputed Questions. Minnesota: The Liturgical Press, 2002.

Pike, James A. If You Marry Outside Your Faith. NY: Harper & Brothers, 1954.

Sakramen pengampunan dosa atau rekonsiliasi adalah salah satu dari dua sakramen penyembuhan (KGK 1423–1424). Sakramen ini adalah sakramen penyembuhan rohani dari seseorang yang telah dibaptis yang terjauhkan dari Allah karena telah berbuat dosa. Dosa adalah perbuatan melawan cinta kasih Tuhan dan sesama. Setiap dosa berarti manusia menjauhkan diri dari Tuhan. Dosa dilakukan secara sadar, dengan sengaja (diinginkan), dan dalam keadaan bebas, akan berakibat merugikan orang lain dan drinya sendiri serta merusak hubungan dengan Tuhan. Akibat dosa, manusia kehilangan rahmat Allah yang pernah ia terima dalam sakramen baptis.  Dosa ikut mengotori kesucian Gereja Kristus. Relasi dengan sesama pun ikut rusak. Jika seseorang bertobat maka, ia pun berdamai kembali dengan Allah, Gereja, dan sesama. Gereja melalui mereka yang memiliki kuasa para rasul, menjadi saluran rahmat pengampunan dan pendamaian Allah dalam sakramen pengakuan dosa atau sakramen tobat. Yang dituntut dalam sakramen tobat bukan sekedar rasa sesal dan air mata, melainkan “metanoia” atau perubahan hati dan seluruh sikap hidup. Yang diminta Allah dari manusia adalah niat baik dan usaha pertobatan yang dilakukan manusia. Allah selalu siap menerima orang yang bertobat. Langkah-langkah pertobatan seseorang: 1) Menyadari dan mengakui dosa 2) Menyesali dosa 3) Berniat untuk tidak berbuat dosa lagi 4) Mohon ampun 5) Mau menghidupi cara hidup yang baru     Tata Cara Sakramen Tobat Secara Pribadi (Pada saat kita memasuki kamar yang telah dipersiapkan, kita berlutut dan menerima berkat  pengantar dari Imam, kemudian membuat tanda salib sebagai pembukaan pertobatan kita).   Kemudian katakanlah: U : Bapa, Sakramen Tobat yang terakhir saya terima adalah …..(sebutkan kapan terakhir kali menerima Sakramen Tobat, misal pada masa adven tahun lalu, dll) Catatan: jika ini pertama kalinya menerima Sakramen Tobat, katakanlah: U : Bapa, ini penerimaan Sakramen Tobat saya untuk pertama kalinya… Kemudian ucapkanlah: U : Bapa, dari saat terakhir saya menerima Sakramen Tobat sampai saat ini, saya sadari telah melakukan dosa-dosa dan oleh karena itu pada saat ini dihadapan Bapa saya mau mengaku kepada Allah Bapa Yang Mahakuasa dan kepada seluruh umat Allah yang kudus, bahwa saya telah berdosa dengan pikiran dan perkataan, dengan perbuatan dan kelalaian, khususnya bahwa saya telah berdosa :…..(sebutkan dosa anda dengan jujur) Saya sungguh menyesal atas semua dosa saya itu, dan dengan hormat saya meminta pengampunan serta penitensi yang berguna bagi saya. (Setelah itu, dengarlah nasihat dari Romo dan apa yang harus anda lakukan sebagai penintensi atas dosa anda dengan seksama Jika sudah mendapatkan nasihat, Romo akan meminta anda untuk mengucapkan doa tobat sebagai berikut:) Doa Tobat: (PS No.25) Allah Yang Maharahim, aku menyesal atas dosa-dosaku. Sungguh patut Engkau hukum, terutama karena aku telah tidak setia kepada Engkau Yang Mahapengasih dan Mahabaik bagiku. Aku benci akan segala dosaku, dan berjanji dengan pertolongan rahmat-Mu hendak memperbaiki hidupku dan tidak akan berbuat dosa lagi. Allah Yang Mahamurah, ampunilah aku orang berdosa ini. Amin (Pada waktu Imam memberikan absolusi, Anda harus membuat tanda salib, mengucapkan kata terima kasih, lalu keluar dari kamar pengakuan. Saat Anda berdoa sesudah pengakuan pribadi, selain mendoakan doa-doa penitensi, berdoa jugalah doa “Syukur Atas Pengampunan” PS 27 )   TATA CARA IBADAT (SAKRAMEN) TOBAT (Sebaiknya dilakukan sebagai persiapan untuk penerimaan Sakramen Tobat Pribadi)   1. PEMBUKA (lagu pembukaan misal PS 596: Kami hendak Menghadap) 2. TANDA SALIB DAN SALAM F : Dalam nama Bapa, Putera dan Roh Kudus. Amin F : Semoga Tuhan beserta kita U : Sekarang dan selama-lamanya. 3. KATA PENGANTAR Saudara-saudari terkasih dalam Yesus Tuhan, Kita berkumpul di sini untuk bersama-sama melaksanakan Ibadat Tobat dalam rangka mempersiapkan diri untuk menerima Sakramen Tobat secara pribadi menjelang……….. Saudara-saudari terkasih dalam Kristus Yesus, sampai sekarang ini sering menjadi persoalan dikalangan umat adalah mengapa harus ada penerimaan Sakramen Tobat secara pribadi (kita kenal dengan istilah pengakuan dosa) dihadapan Imam. Banyak umat yang merasa tidak sreg atau tidak cocok dengan penerimaan Sakramen Tobat pribadi dihadapan Imam. Sebagai seorang Katolik, haruslah kita hayati sungguh-sungguh bahwa inti hidup Kristen adalah bertobat; meninggalkan dosa dan kegelapan, lalu hidup sebagai anak-anak terang (bdk Ef 5:8). Orang yang bertobat adalah orang yang dengan tulus menyadari kelemahan dan kedosaanya, dan dengan rindu mendambakan perdamaian kembali dangan Allah dan dengan sesama manusia, seperti anak hilang yang kembali kepada bapanya yang penuh kasih (Luk 15:11-32). Yesus sendiri bersabda, “Akan ada sukacita besar di Surga karena satu orang berdosa yang bertobat.” (Luk 15:7). Tobat berpuncak pada pengakuan dan pengampunan. Inilah yang disebut rekonsiliasi atau perdamaian kembali. Perdamaian ini merupakan peristiwa suka-cita yang membawa penyegaran dan hidup baru, karena itu Allah sendiri mendamaikan orang berdosa dengan diri-Nya (2 Kor 5:18). Karena itu ibadat tobat yang kita lakukan ini disebut Perayaan Tobat. Peristiwa tobat merupakan peristiwa sukacita yang harus dirayakan. (bdk Luk 15:7). Penerimaan Sakramen Tobat secara pribadi dihadapan Imam merupakan perwujudan dari tobat. Dengan menerima Sakramen Tobat, orang berdosa kembali menjalin ikatan yang baik dengan Allah dan sesama warga Gereja. Selain itu, menerima Sakramen Tobat dihadapan Imam adalah merupakan salah satu kebiasaan atau tradisi kita orang Katolik. Penerimaaan Sakramen Tobat pribadi menjadi suatu kebiasaan atau tradisi karena dalam perjalanan sejarahnya, tradisi Sakramen Tobat ini telah mampu melestarikan, menopang, meneguhkan, membentuk dan membangun kehidupan dan kesatuan umat. Sekarang, banyak orang mulai meragukan pengakuan dihadapan Imam, justru kita ditantang untuk mengamalkan, menyegarkan, dan kemudian mewariskan tradisi penerimaan Sakramen Tobat pribadi ini kepada generasi yang akan datang. Saudara-saudari terkasih, agar Sakramen Tobat yang akan kita terima ini sungguh merupakan peristiwa pertobatan yang sejati sehingga layak kita rayakan, marilah kita mengawali pertobatan kita ini dengan mohon terang dan bimbingan Roh Kudus. 4. Doa Mohon Terang Dan Bimbingan Roh Kudus F : Marilah kita berdoa bersama-sama…–hening sejenak– Ya Allah Bapa Yang Mahakuasa, kami bersyukur kepada-Mu karena Roh Kudus yang telah Kau curahkan kedalam hati kami. Kehadiran-Nya dalam hati kami telah membuat kami menjadi Bait kehadiran-Mu sendiri, dan bersama Dia pula kami telah Kau lahirkan kembali menjadi anak-anak-Mu. Ya Allah Bapa Yang Mahakasih, Roh Kudus itulah yang menjadi penghibur dan penolong yang Kau utus dalam nama Kristus. Dialah Roh Kebenaran yang memimpin kami kepada seluruh kebenaran. Roh Kudus itu pula yang telah mengajarkan segala sesuatu kepada kami dan mengingatkan kami akan Firman yang telah dikatakan oleh Yesus agar kami selalu dituntun oleh Firman-Nya. Melalui Roh Kudus-Mu ini kami mohon ya Allah Bapa Yang Mahamurah, sudilah Engkau membimbing kami yang saat ini berkumpul bersama untuk merayakan tobat kami. Melalui bimbingan Roh Kudus-Mu, sudilah Engkau membimbing kami untuk peka akan dosa-dosa yang telah kami lakukan dan kembali setia pada kehendak-Mu dan dengan demikian kami Kau beranikan untuk menjadi saksi Putera-Mu dan menjadi pelayan sesama serta menjadi garam dan terang dunia. Semoga Roh Kudus-Mu selalu memimpin kami dengan lembut dan ramah, menuntun kami dengan cermat dan teguh. Semoga Roh Kudus-Mu menjadi daya Ilahi didalam diri kami pribadi, didalam kehidupan beriman dan dalam bermasyarakat, dan menghantar kami masuk kedalam kemuliaan surgawi untuk berbahagia abadi bersama Bapa dan Putera dan Roh Kudus. Amin. 5. BACAAN INJIL (misalnya Lukas 15:11-32 ) Renungan Singkat atau Hening sejenak untuk mengendapkan Sabda Tuhan 6. PEMERIKSAAN BATIN F: Saudara-saudari terkasih, marilah kita mengadakan pemeriksaan batin secara pribadi dalam kebersamaan dan secara terpimpin. Pemeriksaan batin adalah langkah awal untuk menuju ke pertobatan karena lewat pemeriksaan batin ini kita dibantu untuk jujur dihadapan Allah, menyadari dan mengakui kekurangan yang tidak dapat kita tutupi. Sebab kalau kita berkata bahwa kita tidak berdosa, kita menipu diri, dan kebenaran tidak ada dalan kita. (1 Yoh 1:8). Pemeriksaan batin dapat membantu kita semakin sadar akan kebaikan Allah dan membangkitkan penyesalan yang tulus atas dosa. Mari kita masuk dalam keheningan didalam diri kita masing-masing dan bertanya secara jujur: A. Menurut impian Allah: manusia di hadapan-Nya sebagai ciptaan-Nya. Bagaimana tanggungjawab atas imanku itu dan atas perintah Yesus untuk mengasihi Allah lebih dari segala sesuatu dengan segenap akal, budi, jiwa dan raga? Iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat. Karena iman kita mengerti bahwa alam semesta diciptakan oleh Allah (Ibr 11:1-3) Karena iman semua orang dibenarkan (Gal 2:16b, Rom 3:28; 5:1) Karena iman, kita diselamatkan (2 Tim 3:15) Oleh iman akan Kristus, kita memperoleh pengampunan dosa, dan mendapat bagian dalam kebahagiaan yang ditentukan untuk orang-orang yang dikuduskan (Kis 26:18b) Setiap minggu, bahkan mungkin dalam setiap doa bersama, atau pribadi, dalam doa rosario, kita selalu mengucapkan syahadat iman kita. Yang perlu ditanyakan dalam diri kita: Apakah iman itu hanya sekedar kita ucapkan atau sungguh kita amalkan?—-hening sejenak— Iman harus diamalkan secara nyata dalam perbuatan, karena iman tanpa perbuatan adalah iman yang kosong, iman yang mati (Yak 2:17) Sudahkah semua tindakan hidup kita, sikap hidup kita, pikiran hidup kita dan perkataan kita didasarkan pada iman?—-hening sejenak— Sungguhkah kita sudah mengasihi Allah dengan segenap hatiku, dengan segenap jiwaku, dengan segenap akal budiku dan dengan segenap kekuatanku? Atau justru kita mengasihi Allah dengan setengah-se

Janji pernikahan Katolik

Pengucapan janji pernikahan Katolik merupakan bukti komitmen yang mengingat pasangan sampai nanti maut memisahkan. Namun, tahukah kamu makna di balik setiap ucapan janji pernikahan ini?

1. Saya mengambil engkau sebagai istri atau suami.

Janji pernikahan dalam agama Katolik dimulai dengan, "Saya mengambil engkau (menyebutkan nama) sebagai istri atau suami." Kalimat ini menunjukkan bahwa pasangan suami dan istri ini sudah memilih pasangan mereka masing-masing.

Kalimat ini juga menandakan komitmen untuk mengingat pasangannya dalam hubungan yang resmi dan sakral. Maka, pilihlah pasangan sesuai dengan keinginan hatimu.

Baca juga: Contoh Desain Undangan Pernikahan Inspiratif

2. Saya berjanji untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya.

Ketika kamu dan pasangan memutuskan hubungan dalam ikatan suci pernikahan, artinya kedua belah pihak sudah berkomitmen. Kalimat, "Saya berjanji untuk saling memiliki dan menjaga," merupakan komitmen untuk selalu ada, mengasihi, menghargai, dan menghormati satu sama lain.

Komitmen ini harus benar-benar kamu pegang untuk selama-lamanya. Itulah penyebab setiap orang wajib memikirkan dengan baik sebelum mengambil keputusan untuk menikah.

Baca juga: Nikah Siri Syarat dan Pandangan Hukum

3. Pada waktu susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan, sehat maupun sakit.

Dalam Matius 19 ayat 6, Tuhan sendiri sudah berfirman bahwa mereka yang mengikat janji pernikahan tidak lagi dua melainkan satu. Pernikahan bukanlah tahap yang main-main.

Komitmen pernikahan harus kamu jaga sepanjang hidup dalam keadaan apa pun. Mungkin jalan yang ditempuh tidak akan selalu mulus. Namun, kamu harus mampu menjaga komitmen untuk setia baik dalam suka, duka, kelimpahan, kekurangan, sakit, sehat.

4. Untuk saling mengasihi dan menghargai sampai maut memisahkan kita.

Sepasang kekasih yang kini menjadi suami dan istri juga perlu selalu mengasihi dan menghargai satu sama lain. Menyatukan dua pribadi menjadi satu dalam ikatan pernikahan butuh usaha yang besar. Itulah alasan di dalamnya tentu butuh kasih yang berlimpah ruah dari Tuhan.

Kalimat, "Sampai maut memisahkan," menunjukkan bahwa kamu enggak akan pernah terpisahkan oleh apa pun kecuali maut. Sesuai dengan firman Tuhan yang menyatakan bahwa hubungan pernikahan tidak boleh diceraikan oleh manusia.

5. Sesuai dengan hukum Allah yang kudus, inilah janji setiaku.

Semua hal yang terjadi dalam hidup semata-mata bukan karena usaha kita pribadi, melainkan ada campur tangan Tuhan. Begitu pun dengan pernikahan, semua akan terjadi apabila Tuhan menghendaki.

Kalimat terakhir ini memiliki makna bahwa pernikahan tersebut terjadi atas persetujuan Tuhan. Itulah ucapan janji pernikahan Katolik beserta maknanya. Ingat bahwa pernikahan melibatkan diri sendiri, pasangan, dan Kristus.

KITAB SUCI +Deuterokanonika

PROSEDUR PERNIKAHAN GEREJA KATOLIK

Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki

Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)

Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :

Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H (Pernikahannya)

C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL

TIPS menghemat Biaya pernikahan

Kebijakan Paroki Tentang Pernikahan Pada Masa Khusus Pada prinsipnya gereja dilarang merayakan misa ritual pada hari Minggu selama masa khusus. Aturan ini tercantum dalam Misale Romanum terbaru art. 372. beberapa hal yang harus diperhatikan melalui pernyataan di atas adalah:

Masa persiapan kita untuk menyongsong pesta Natal (hari kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus); sekaligus masa penantian eskatologis (kedatangan Yesus Kristus yang kedua kalinya, yaitu dalam kemuliaan-Nya pada akhir jaman).

Abu adalah sisa-sisa pembakaran daun palma yang telah kering yang berwarna hitam. Dalam Kitab Suci, abu antara lain mengungkapkan:

Dalam upacara Rabu Abu (awal masa prapaskah) dahi kita diberi abu untuk mengungkapkan kelemahan dan dosa kita yang ditandai dalam proses matiraga (puasa dan pantang) dan tobat.

Mempersiapkan para calon Baptis untuk memberi arti dan menghidupi sakramen Baptis yang akan mereka terima pada Hari Raya Paskah/Masa Paskah. Mempersiapkan seluruh umat beriman akan Yesus Kristus untuk bisa lebih memaknai dan menghayati hidup dalam persatuan  dengan sengsara-wafat-kebangkitan-Nya.

Pekan Suci (Minggu Palma - Kamis Putih - Jumat Agung -  Sabtu Suci -Malam Paskah - Minggu Paskah)

Perayaan kemenangan Kristus Raja dengan penyambutan-Nya di Yerusalem; sekaligus pewartaan penderitaan-Nya sebagai jalan menuju kemuliaanNya.

Mengalami kembali tiga penstiwa penting, yaitu:

Merenungkan sengsara Tuhan Yesus Kristus, domba kurban  kita yang dipersembahkan dan kita menyembah salibNya (lih. 1Kor 5:7) melalui Sabda yang diperdengarkan untuk kita semua. Gereja mau menampilkan keikutsertaannya pada detik-detik terakhir sengsara dan wafat Yesus. Dan lewat Sabda yang dibacakan hari itu terungkaplah kekayaan teologi salibi pengorbanan total Allah untuk kita. Permenungan ini berangkat dari luka Kristus yang wafat pada salib disertai dengan doa bagi keselamatan seluruh dunia. Sifat Jumat Agung yang demikian ini menyadarkan kita untuk menghayatinya secara khusus sebagai hari tobat.

Merenungkan penderitaan, wafat, dan turunnya Kristus ke  alam maut / dunia orang mati (lih. 1Pet 3:19). Saat itulah Yesus mewartakan keselamatan kekal kepada mereka yang mati sebelum Kristus hadir secara fisik. Begitu pentingnya makna Sabtu Suci ini sehingga tidak deperkenankan mengadakan sakramen-sakramen kecuali sakramen tobat dan sakramen pengurapan orang sakit (lih. Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands art. 75).

Merupakan malam tirakatan (vigili) bagi Tuban (bdk. Kel 12:42 sikap berjaga-jaga bangsa di Israel yang akan dibebaskan dari perbudakan Mesir). Tirakatan ini diadakan untuk mengenang malam kudus Tuhan yang bangkit. Perayaan ini HARUS dilaksanakan pada waktu malam dan berakhir setelah fajar Minggu. Seperti umat Israel yang dibimbing oleh tiang api saat keluar dari Mesir, demikian juga orang-orang Kristiani pada gilirannya mengikuti Kristus Sang cahaya abadi dalam kebangkitan-Nya.

Hari raya kebangkitan Tuhan telah tiba! Dengan demikian misa Minggu Paskah HARUS dirayakan dengan meriah.

Delapan hari khusus gereja untuk merayakan puncak dan inti iman kita akan Yesus Kristus yang bangkit untuk kita.

Peringatan arwah semua orang beriman (setiap tgl. 02 November)

Peringatan Gereja secara khusus bagi semua orang yang telah meninggal dunia untuk memperoleh indulgensi (kemurahan hati atau pengampunan Allah) mela1ui doa-dao yang kita panjatkan.

Berdasarkan makna dan suasana masa khusus dari dua dokumen liturgi, yaitu: Misale Romanum dan Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands, Biasanya ada kebijakan (tergantung paroki setempat) berkaitan dengan perayaan upacara pemikahan, sbb:

Hiasan bunga diijinkan hanya di sekitar altar.

Tidak menggunakan karpet di lorong.

Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar.

Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja.

Warna liturgi mengikuti masa yang berlaku

Kasula imam berwarna putih.

Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan.

Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria.

Hiasan bunga TlDAK DIIJINKAN sarna sekali dan diganti

dengan dedaunan secukupnya di sekitar altar.

Tidak menggunakan karpet di lorong

Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar

Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja

Wama liturgi mengikuti masa yang berlaku

Orgen/alat musik lainnya hanya bersifat mengiringi lagu (tidak ada instrumental)

Lagu-Iagu juga tidak sebanyak masa liturgi umum (dikonsultasikan dengan imam)

Kasula imam berwarna putih

Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan

Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria

2. Dalarn upacara Rabu abu, pekan suci, oktaf paskah, dan peringatan arwah semua orang beriman 2 November TlDAK DIIJINKAN untuk melangsungkan upacara pernikahan.

3. Kebijakan ini akan berubah (bersifat tentatif) setelah dokumen khusus tentang pernikahan dari KWI mendapat pengesahan dari Vatikan dan diberlakukan di Keuskupan-keuskupan di Indonesia.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perceraian Agama Katolik (2) yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 1 Maret 2011, yang pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 10 Februari 2021.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Kami turut prihatin atas kondisi rumah tangga yang Anda alami. Akan tetapi patut diperhatikan, sebenarnya dalam ajaran agama Katolik tidak dikenal adanya perceraian.

Untuk itu, mengenai cara mengurus surat perceraian yang Anda tanyakan, Romo Giovanni Mahendra Christi, MSF menegaskan bahwa dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengikat bagi umat Katolik, tidak dikenal adanya perceraian.

Romo Giovanni juga menjelaskan, bagi Anda yang telah melangsungkan pernikahan sah secara Katolik dan kemudian memutuskan untuk berpisah dengan kesepakatan bersama pasangannya, dalam kacamata Gereja Katolik tidak ada perpisahan atau bisa dibilang benar adanya bahwa perceraian dalam Katolik tidaklah ada, yang mana dengan kata lain, persatuan pernikahan tetaplah ada.

Dalam Injil Matius 19:6 TB pun ditegaskan sebagai berikut:

Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Lebih lanjut, terkait perkawinan menurut Gereja Katolik dalam Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) Edisi Resmi Bahasa Indonesia yang kami kutip dari laman Gereja Katolik Keuskupan Surabaya menyatakan:

Kan. 1055 - § 1. Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.

Kan. 1141 - Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.

Kemudian, Keuskupan Agung Jakarta melalui Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik juga turut menegaskan bahwa perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan, bersifat monogami dan indissolubile.

Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedangkan indissolubile berarti setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum) secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.

Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, arti perkawinan berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan yaitu:

Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?, ikatan lahir terkait hubungan biologis, yaitu ikatan badaniah. Artinya suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.

Kemudian, ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing, baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka.

Selain itu, dikenal pula ikatan hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban secara hukum melekat pada suami dan istri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Jadi suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil.[1] Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.[2]

Oleh karena itu, kami meluruskan pertanyaan Anda terkait surat perceraian dalam agama Katolik, bahwa menurut Kitab Hukum Kanonik tidak ada perceraian.

Kemudian Romo Giovanni mencontohkan, dalam hal Anda telah berpindah agama, dan misalnya hendak menikah kembali dengan umat Katolik, hal ini tidak bisa dilakukan. Namun perlu digarisbawahi, meskipun Anda telah berpindah agama, baptis yang telah Anda lakukan tetap berlaku seumur hidup. Sebab meterai baptis tidak akan pernah hilang sampai mati.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan kedua mengenai hak asuh, Anda dapat merujuk Pasal 41 UU Perkawinan yang berbunyi:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

Namun, sekali lagi, yang perlu Anda garisbawahi adalah bahwasanya putusnya perkawinan di sini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum sipil menurut peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan surat perceraian dalam agama Katolik sebagaimana Anda tanyakan.

Demikian jawaban dari kami terkait perceraian dalam Katolik, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kami telah melakukan wawancara dengan Romo Giovanni Mahendra Christi, MSF via telepon pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 15.59 WIB.

[2] Pasal 33 UU Perkawinan

Sakramen Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta kasih suami istri yang diteguhkan oleh perjanjian nikah atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali untuk membentuk keluarga kristiani.

Sebagai sakramen, perkawinan menghadirkan misteri Allah dan mengungkapkan iman akan Allah yang mengasihi. “Para suami istri dengan Sakramen Perkawinan menandakan misteri kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja” (Lumen Gentium art. 11).

Dalam Kitab Kejadian 2:24 tertulis : “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya menjadi satu daging”. Dengan demikian hidup perkawinan  dipandang sebagai kesatuan yang erat dalam seluruh hidup antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam Injil Mat 19:6, Yesus menegaskan kesatuan antara suami istri dalam perkawinan dengan konsekuensi larangan untuk bercerai.

Kesepakatan nikah yang harus muncul dari pasangan suami istri itu sendiri mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinan. Ini berarti masing-masing pihak harus :

Perkawinan Kristiani yang menandakan misteri kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya dinyatakan dalam 3 ciri. Ciri pertama adalah perkawinan Kristiani berciri tunggal artinya tanda kasih yang total antara seorang pria dan seorang wanita. Ciri kedua adalah kesetiaan. Perkawinan Kristiani melambangkan kasih Allah. Karena Allah adalah setia maka cinta kasih suami istri juga menjadi cinta kasih yang setia, yang dinyatakan dengan cirri tak terceraikan. Ciri ketiga adalah subur baik secara rohani atau jasmani. Secara rohani, cinta suami istri semakin lama semakin berkembang dalam cinta kepada Tuhan. Secara jasmani, kesuburan itu juga dinyatakan dengan keterbukaan terhadap keturunan, keterbukaan untuk menerima dan mendidik anak-anak yang lahir dari keluarga tersebut.

Tujuan perkawinan yaitu kesejahteraan suami istri, kelahiran anak dan pendidikan anak seperti yang dirumuskan dalam KHK 1055. Kesejahteraan suami istri bukan karena harta yang berlimpah, jabatan atau gelar tetapi bila dapat saling memberi diri dan menerima pasangannya dengan penuh kasih dan ketulusan hati. Suami istri harus menerima kelahiran anak dengan penuh suka cita dan kebahagiaan, bukan sebagai beban, sebab anak adalah karunia Allah. Suami istri mengupayakan pendidikan yang utuh dan menyeluruh bagi anak2 karena orang tualah pendidik yang pertama dan utama

Sebelum perayaan Perkawinan, imam wajib mengusahakan pendampingan berupa Kursus Persiapan Perkawinan, sakramen Penguatan hendaknya diberikan, mempelai yang katolik wajib mengaku dosa.

Imam akan melakukan penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksudkan agar imam mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah dan layak karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Halangan perkawinan terdiri dari kodrati dan gerejawi. Halangan kodrati bersumber dari hokum kodrat yang berlaku untuk semua orang sehingga tidak dapat diberikan dispensasi seperti usia, impotensi, adanya ikatan perkawinan terdahulu atau hubungan darah garis lurus. Halangan gerejawi bersumber dari hukum Gereja dan berlaku hanya untuk orang Katolik karenanya dapat diberikan dispensasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang seperti perbedaan agama, tahbisan suci/kaul kekal publik kemurnian, penculikan atau pembunuhan, hubungan darah dalam tingkat tertentu, kelayakan publik atau hubungan legal karena adopsi.

Penerimaan Sakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci.

Pilihan 1 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah.MEMPELAI PRIA :Dihadapan imam dan para saksi saya, ……(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa…….. (nama mempelai wanita) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.

MEMPELAI WANITA :Dihadapan imam dan para saksi saya, ……(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa……. (nama mempelai pria) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.

Pilihan 2 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan mengucapkan perjanjian nikah satu persatu.MEMPELAI PRIA :……….(nama mempelai wanita). Saya memilih engkau menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.

MEMPELAI WANITA :……….(nama mempelai pria). Saya memilih engkau menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, diwaktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.

Pilihan 3 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing menjawab pertanyaan saya:I : …….(nama mempelai pria), maukah saudara menikah dengan …….(nama mempelai wanita) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?M: Ya, saya mau.I : ……..(nama mempelai wanita), maukah saudara menikah dengan ……..(nama mempelai pria) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?M: Ya, saya mau.

PEMBERKATAN NIKAHI : Atas nama Gereja Allah dan dihadapan para saksi dan hadirin sekalian, saya menegaskan bahwa perkawinan yang telah diresmikan ini adalah perkawinan katolik yang sah. Semoga sakramen/upacara kudus ini menjadi bagi saudara berdua sumber kekuatan dan kebahagiaan. Yang dipersatukan Allah, janganlah diceraikan manusia.

Apabila janji perkawinan saling diberikan oleh seorang dibaptis dan tidak dibaptis di hadapan dua saksi awam dan seorang imam maka disebut Pemberkatan Perkawinan. Inti isi janjinya sama: setia sampai mati memisahkan, saling mencintai dan menghormati, hanya modelnya yang berbeda karena yang Katolik akan memakai model Yesus yang mencintai, sedang yang tidak dibaptis menggunakan model sesuai imannya. Pernikahan beda agama demikian oleh karenanya tidak menjadi sakramen karena pihak yang tidak Katolik tidak atau belum mengimani diri sendiri sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah bagi pasangannya, bahkan dia tidak/ belum percaya pada sakramen itu. Kalau pihak non-Katolik kemudian hari menjadi Katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja.

PERNIKAHAN adalah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan. Ini tergolong ibadah yang mulia dan suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Dalam pandangan Kristen, pernikahan merupakan suatu karunia luar biasa dari Tuhan Yesus Kristus. Pernikahan menyatukan dua pribadi menjadi satu daging. Istilah satu daging merujuk pada Kejadian 2 ayat 24 yang berbunyi, "Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging."

Dengan demikian janji pernikahan sangatlah penting karena sepasang ciptaan Tuhan ditakdirkan bersama dan mengikatkan janji suci sehidup semati atas nama Kristus yang penuh cinta kasih. Dengan demikian pengucapan janji merupakan tanda janji persekutuan abadi di hadapan Tuhan. Setelah janji diucapkan, sepasang manusia pun akan ditabiskan secara resmi menjadi pasangan suami istri. Janji tersebut harus dipegang sampai nanti ajal menjemput.

Baca juga: Mengenal Tugas Bridesmaid dan Groomsmen dalam Acara Pernikahan

Lantas seperti apa janji pernikahan Kristen dan Katolik? Yuk, disimak isi janji pernikahan yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Anda mungkin ingin melihat