Memahami Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka waktu penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup ini merupakan bentuk hukuman paling berat dalam peradilan pidana.
Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sistem peradilan pidana, hukuman ini diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.
Hukuman Seumur Hidup dalam Perspektif Hukum
Menurut Shanti Rachmadsyah, S.H dalam menjawab apa itu hukuman seumur hidup maka harus dilihat dari perspektif hukum. Dalam Pasal 12 KUHP berikut yang dimaksud hukuman seumur hidup:
1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Menurut Pasal 12 KUHP, apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana hidup hingga meninggal.
Hal tersebut dilihat dari Pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu jenis hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun, apa arti penjara seumur hidup tersebut?
Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Kesenjangan Penerapan Pidana Mati dalam Penegakan Hukum di Indonesia (2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengancam kedamaian dan keamanan global.
Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Menurut penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa arti penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bahwa Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Simak video 'Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua':
[Gambas:Video 20detik]
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).
Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” demikian dalam putusan kasasi.
Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.
Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat.
“P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.
Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), isteri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.
Pengertian Penjara Seumur Hidup
Pengaturan hukuman pidana penjara seumur hidup tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut.
"Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Namun, tidak ada pengertian pidana seumur hidup secara batasan legal formalnya berapa lama waktu yang harus dihabiskan narapidana di penjara.
Anggapan yang berkembang di masyarakat, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman dengan durasi waktu penjara yang sama dengan usia pelaku.
Misalnya pelaku berusia 35 tahun ketika melakukan tindakan pidana, maka hukuman penjara seumur hidup yang harus dijalaninya adalah sama 35 tahun.
Namun ternyata tidak demikian. Menurut Ahli Hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali, pengertian hukuman penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani masa waktu hukuman sampai sepanjang hidupnya.
Maksudnya, terpidana harus bertahan di penjara sampai maut kematian menjemputnya dari Sang Kuasa, bukan dari eksekusi mati yang dilakukan oleh aparat.
Kendati begitu, ada perbedaan pengertian hukuman penjara seumur hidup di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP yang baru dan akan berlaku pada 2026.
Menurut KUHP yang baru, pidana penjara dapat dilakukan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
Selanjutnya, jika ada pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut.
Namun, pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.
"Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung."
Artinya pada masa mendatang, ketentuan soal batas waktu penjara seumur hidup dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP baru dan akan berlaku tiga tahun mendatang.
Tujuan Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi. Tujuan penjara seumur hidup. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Setelah mengetahui arti penjara seumur hidup, lantas apa tujuan pemberian hukuman tersebut?
Hukuman penjara seumur hidup sering kali dianggap sebagai pengganti pidana hukuman mati. Sebab, keduanya sama-sama merupakan hukuman terberat tetapi tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Artinya, terpidana tetap memiliki hak hidup selayaknya hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap orang.
Namun, dia tetap perlu untuk menjalani hukuman yang berat sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Jenis Kejahatan yang Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup
Lantas, apa saja jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup? Tentunya, sebagai hukuman pidana yang paling berat, kejahatan yang diberikan sanksi penjara seumur hidup merupakan kejahatan kelas berat. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang biasanya dihukum dengan penjara seumur hidup:
Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?
Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.
Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.
Baca juga: MA gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo diharapkan jadi bahan introspeksi jajaran Polri
Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.
Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2023
Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan dalam sistem peradilan pidana. Namun, sebenarnya berapa lamakah seumur hidup itu? Lalu, jenis kejahatan apa yang berpotensi dijatuhkan hukuman seumur hidup?
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu hukuman penjara seumur hidup, tujuan penerapannya, dan bagaimana hukuman ini dijalankan. Selain itu, kita juga akan menguraikan jenis-jenis kejahatan yang biasanya mendapat hukuman ini, apakah narapidana dengan hukuman seumur hidup bisa mendapatkan remisi atau kebebasan, serta beberapa contoh kasus nyata di Indonesia.
Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia
Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat yang dijatuhi dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup telah beberapa kali diberikan dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia di mana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup:
Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali: Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang pada tahun 2002.
Kasus Freddy Budiman: Freddy Budiman, seorang bandar narkoba terkenal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
Kasus Jessica Kumala Wongso: Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban pada tahun 2016.
Apakah Penjara Seumur Hidup Bisa Bebas atau Mendapatkan Remisi?
Berdasarkan UU No.22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi. Hal ini berarti bahwa narapidana harus menjalani hukuman seumur hidup tanpa adanya pengurangan masa hukuman melalui remisi.